Correct Article 5
PP Nomor 29 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
