Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 29 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction