Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 29 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap. (2) Dikecualikan dari ketentuan pelarangan untuk menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan : a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan; b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi Peinerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian. (3) Jabatan struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction