Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 29 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural merangkap jabatan fungsional.
Your Correction