Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Sensus Ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah, dan sifat-sifat perusahaan/ unit usaha di INDONESIA yang penyelenggaraannya dilakukan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, yang selanjutnya disebut Sensus;
2. Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan;
3. Perusahaan/Unit Usaha adalah suatu usaha kegiatan ekonomi pada suatu tempat tersendiri yang dilakukan oleh pemilik perorangan atau suatu badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air minum, konstruksi, perdagangan, pengangkutan dan perhubungan, lembaga keuangan dan jasa-jasa perusahaan dan kehutanan (Hak Pengusahaan Hutan).