Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya berupa sebagian peralatan untuk pekerjaan konstruksi dan fasilitas pemeliharaannya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengairan, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Pusat Pembinaan Peralatan (PUSBINAL).
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.