Article 1
(I) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kota Administratif Kendari ke wilayah Kecamatan Una Aha di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, yang selanjutnya disebut Kota Una Aha.
(2) Kota Una Aha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Kecamatan Tinobu;
b. di sebelah Timur dengan Kecamatan Wawotobi;
c. di sebelah Selatan dengan Kecamatan Lambuya;
d. di sebelah Barat dengan Kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari; sebagaimana terdapat pada peta terlampir.