Article 1
Ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1970 yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1976 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1978 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut
"Pasal 3
(1) Eksportir menerima nilai lawan dari hasil penjualan seluruh Devisa Umum tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) setelah dikurangi pungutan atas hasil devisa ekspor, yang disebut Pajak Ekspor.
(2) Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), 10% (sepuluh persen), dan 20% (duapuluh persen), dengan ketentuan bahwa untuk barang ekspor tertentu ditambah dengan Pajak Ekspor Tambahan.
(3) a. Pajak Ekspor dihitung dari Harga Patokan apabila barang ekspor yang bersangkutan ada Harga Patokannya, dan dihitung dari harga FOB yang sebenarnya diterima apabila tidak ada Harga Patokannya.
b. Pajak Ekspor Tambahan dihitung berdasarkan rumus:
[(Harga Patokan - Harga Pokok Jual) x Gradian] % x Harga Patokan.
(4) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan MENETAPKAN penggolongan jenis barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dengan atau tanpa Pajak Ekspor Tambahan tersebut dalam ayat (2).