Article 1
Negara Republik INDONESIA menanggung Pajak Peralihan dan Pajak Upah bagi pegawai Negeri yang bekeiia aktip hingga jumlah yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini.
PP Nomor 29 Tahun 1954
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.