Article 1
Kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, selanjutnya disebut anggota dalam Peraturan ini, diberi penghasilan Rp. 700,- tiap bulannya, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri.
PP Nomor 29 Tahun 1949
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.