Correct Article 33
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR.
(21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota:
a.menyampaikan...
a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha.
Your Correction
