Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS. (2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll.
Your Correction