Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31 huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS. Pasal. . .
Your Correction