Correct Article 27
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu.
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lokasi...
-2t-
a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;
b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;
e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau
g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR.
(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan
c. penerbitan persetujuan KKPR.
(4) Sistem...
PRESTDEN
(41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
