Correct Article 26
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21.
Your Correction
