Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. (21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan persetujuan KKPR.
Your Correction