Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pengadaan tanah; b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung; c. pembangunan Bangunan Gedung; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f.pemenuhan... FRES tDEN -t2- f. pemenuhan standar usaha; dan/atau g. pemenuhan persyaratan PB. (21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas kegiatan: a. produksi barang dan/atau jasa; b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa; c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial. Pasal 1 1 (1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan. (2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung. (3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB, Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB, Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. BAB _13_
Your Correction