Correct Article 9
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(21 Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. subtahapan persiapan; dan
b. subtahapan operasional dan/atau komersial.
Your Correction
