Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. memulai usaha; dan b. menjalankan usaha.
Your Correction