Correct Article 4
PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
(21 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.
(41 Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (21serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.
Your Correction
