Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan PBBR. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan dasar; b. PB; C. PB UMKU; d. norma, standar, prosedur, dan kriteria; e. layanan Sistem OSS; f. Pengawasan; g. evaluasi . . g. evaluasi dan reformasi kebijakan; h. pendanaan; i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan j. sanksi.
Your Correction