Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi men5rusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. (3) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi. Pasal27 (1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor. (21 Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan; b. identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu; c. persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu; d. donor air susu ibu dalam kondisi Kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan e. air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan. (3) Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu dari donor diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction