Correct Article 23
PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada Upaya Kesehatan bayr dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) (2t
(3)
(4) (s) Pasal24 Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.
Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
