Correct Article 17
PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Current Text
(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(21 Masa setelah dilahirkan sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok sasaran:
a. bayi baru lahir;
b. bayi, balita, dan prasekolah; dan
c. anak usia sekolah.
Pasal 18. . .
Your Correction
