Correct Article 14
PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, keluarga berperan:
a. mendukung ibu dalam merencanakan kehamilan;
b. memperhatikan Kesehatan ibu;
c. memastikan ibu mendapatkan Pelayanan Kesehatan;
dan
d. mendukung ibu selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, masyarakat berperan:
a. memantau Kesehatan ibu;
b. memberikan dukungan bagi ibu dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
Your Correction
