Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, keluarga berperan: a. mendukung ibu dalam merencanakan kehamilan; b. memperhatikan Kesehatan ibu; c. memastikan ibu mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan d. mendukung ibu selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. (2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, masyarakat berperan: a. memantau Kesehatan ibu; b. memberikan dukungan bagi ibu dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
Your Correction