Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi: a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. Kesehatanpenyandangdisabilitas; c. Kesehatan reproduksi; d. keluarga berencana; e. gizi; f. Kesehatan gigi dan mulut; g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran; h. Kesehatan jiwa; i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; j. Kesehatan keluarga; k. Kesehatan sekolah; 1. Kesehatan kerja; m. Kesehatan olahraga; n. Kesehatan lingkungan; o. Kesehatan matra; p. Kesehatan bencana; q. pelayanan darah; r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT; t. pengamanan makanan dan minuman; u. pengamanan zat adiktif; v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan x. Upaya Kesehatan lainnya. (2) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
Your Correction