Correct Article 4
PP Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;
c. Kesehatan reproduksi;
d. keluarga berencana;
e. gizi;
f. Kesehatan gigi dan mulut;
g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h. Kesehatan jiwa;
i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
j. Kesehatan keluarga;
k. Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
m. Kesehatan olahraga;
n. Kesehatan lingkungan;
o. Kesehatan matra;
p. Kesehatan bencana;
q. pelayanan darah;
r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
t. pengamanan makanan dan minuman;
u. pengamanan zat adiktif;
v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x. Upaya Kesehatan lainnya.
(2) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
Your Correction
