Correct Article 75
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
(1) Setiap orang dilarang dengan sengaja untuk tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UNDANG-UNDANG, atau dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan pengurursan Piutang Negara yang dilakukan oleh PUPN.
(21 Setiap orang yang sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76. . .
Your Correction
