Correct Article 69
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
Jika masih terdapat sisa Piutang Negara, narnun:
a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utangnya atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
b. Barang
b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan, Piutang Negara ditetapkan sebagai PSBDT oleh pUpN.
Your Correction
