Correct Article 55
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
PUPN MENETAPKAN surat perintah Paksa Badan.
Da-lam hal:
a. Penanggung Utang tidak mematuhi SP;
b. Sisa utang Penanggung Utang paling sedikit Rp1.000.0O0.0O0,O0 (satu miliar rupiah);
c. Penanggung Utang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya; dan
d. Objek Paksa Badan belum ber-umur 80 (delapan puluh) tahun, dapat diterbitkan surat perintah Paksa Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 56. . .
Your Correction
