Correct Article 54
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
Objek Paksa Badan merupakan Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1)
(2)
Your Correction
