Correct Article 49
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
(1) Penanggung Utang danf atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak dapat dikenakan tindakan:
a. keperdataan; dan I atau
b. layanan publik.
12) Jika memenuhi kriteria:
a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp 1.000.000.000,O0 (satu miliar rupiah);
b. tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan
c. sudah diberitahukan SP, dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik terhadap Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah sisa kewajiban yang melebihi Rp1.00O.OOO.0O0,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
