Correct Article 45
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
(1) Objek pencegahan ke luar wilayah INDONESIA merupakan:
a. Penanggung Utang;
b. Penjamin Utang; dan/atau
c. Pihak yang Memperoleh Hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(21 Jika memenuhi kriteria:
a. sudah diterbitkan SP3N;
b. jumlah sisa kewajiban lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau kurang dari Rp5OO.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) tetapi sering bepergian keluar wilayah INDONESIA; dan
c. tidak
c. tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang, objek pencegahan ke luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencegahan.
(1)
Your Correction
