Correct Article 19
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
Dalam hal:
a. Penanggung Utang tidak memenuhi pemanggilan;
b. Penanggung Utang tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam PB, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis;
c. PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang tidak mengakui jumlah utang baik sebagian atau seluruhnya;
d. PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang mengakui jumlah utang, tetapi menolak menandatangani PB; atau
e. Penanggung Utang mengakui jumlah utang dan menandatangani PB namun tidak sanggup memenuhi cara penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PUPN melakukan penagihan Piutang Negara sekaligus dengan SP.
(1)
(2)
Your Correction
