Correct Article 16
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
(1) Setelah diterbitkan SPSN dan jika Penanggung Utang memenuhi panggilan, PUPN menyampaikan jumlah Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum untuk dituangkan dalam PB.
(21 PB berirah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" mempunyai kekuatan eksekutorial dan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
(3) PB memuat paling sedikit:
a. irah-irah;
b. identitas Penanggung Utang;
c. identitas
c. identitas Penyerah Piutang;
d. besarnya Piutang Negara dengan rincian terdiri atas utang pokok, bunga, denda dan/atau ongkos/beban lain;
e. besarnya biaya administrasi pengurusan Piutang Negara;
f. pengakuan utang oleh Penanggung Utang;
g. kesanggupan Penanggung Utang untuk menyelesaikan utang dan cara penyelesaiannya;
h. sanksi jika tidak memenuhi cara penyelesaiannya;
i. janji mengosongkan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang terjual lelang;
j. tanggalpenandatanganan;
k. tanda tangan PUPN Cabang;
1. tanda tangan Penanggung Utang atau kuasanya di atas meterai cukup; dan
m. tanda tangan para saksi.
Your Correction
