Correct Article 13
PP Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Current Text
(1) Sejak SP3N diterbitkan, pengurusan piutang Negara beralih kepada PUPN.
(2) Dalam
-L4- (21 Dalam hal piutang didukung dengan Barang Jaminan, Penyerah Piutang harus menyerahkan semua dokumen terkait Barang Jaminan.
(3) Jika Penyerah Piutang tidak menyerahkan semua dokumen Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., PUPN mengembalikan penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada Penyerah piutang.
Your Correction
