Correct Article 20
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan
terhadap larangan penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
