Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditetapkan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction