Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap triwulan.
Your Correction