Correct Article 16
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap triwulan.
(2) Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dihasilkan oleh Industri hulu dan Industri antara.
Your Correction
