Correct Article 15
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan oleh Perusahaan Industri dan/atau pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong kepada Menteri.
(2) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan dapat dilakukan verifikasi
terlebih dahulu oleh lembaga pelaksana verifikasi yang ditunjuk oleh Menteri sebelum disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(3) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
