Correct Article 13
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselenggarakan oleh menteri dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
