Correct Article 12
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian paling lambat pada bulan Desember tahun sebelumnya.
(2) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya.
(4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.
Your Correction
