Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat MENETAPKAN neraca komoditas. (2) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data mengenai: a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif; b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai: a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif; b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri; c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri. (5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction