Correct Article 11
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat MENETAPKAN neraca komoditas.
(2) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri;
dan
b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
