Correct Article 10
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri;
dan/atau
b. ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.
(2) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian fasilitas fiskal;
b. pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau
c. pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.
(3) Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
