Correct Article 9
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Menteri menyusun usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait
dengan kebijakan fiskal disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Usulan Menteri dalam rangka pelarangan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang strategis dan terbatas;
b. sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri; dan/atau
c. kepentingan nasional lainnya.
(5) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya belum mencukupi kebutuhan Industri;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi;
c. menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan/atau
d. kepentingan nasional lainnya.
(6) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
