Correct Article 8
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:
a. pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
b. pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan
c. pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam.
Your Correction
