Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan: a. pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan b. pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Your Correction