Correct Article 7
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan:
a. pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan
b. pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Your Correction
