Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (2) Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: a. menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan b. menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction