Correct Article 6
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
a. menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan
b. menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
