Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri. (2) Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; b. penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; c. pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; d. fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan/atau e. penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri. (3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau fasilitasi pembentukan unit penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Your Correction