Correct Article 30
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri.
(2) Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
b. penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
c. pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
d. fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan/atau
e. penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri.
(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau fasilitasi pembentukan unit penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Your Correction
