Correct Article 29
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi.
Your Correction
