Correct Article 28
PP Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
